Rekonsiliasi Menuju Validasi ( Bagian 1 )

Kamis, 23 Maret 2017


Rumah dinas adalah rumah yang dimiliki pemerintah. Rumah-rumah ini diberikan pada para pegawai pemerintah yang telah diberi izin untuk menempati. Dengan adanya fasilitas tersebut, kinerja pegawai diharapkan dapat meningkat karena beberapa permasalahan mereka telah teratasi. Misalnya, rumah tinggal yang jauh dari tempat kerja membuat mereka sering terlambat datang ke kantor. Terkadang pekerjaan kantor yang menumpuk mengharuskan para pegawai bekerja lembur hingga malam hari. Mereka kurang beristirahat, konsentrasi menurun dan pekerjaan jadi kurang efisien.

Rumah dinas dipinjamkan pada pegawai dalam jangka waktu tertentu. Jika pegawai tersebut pensiun atau ada keputusan tertentu, maka mereka harus meninggalkan rumah dinas tersebut untuk digunakan kembali oleh pemerintah.
 

Rekonsiliasi

Mengapa harus dilakukan rekonsiliasi data rumah dinas? Apa yang harus dicocokkan sehingga aset yang satu ini begitu penting untuk dilaporkan?

Sebagai salah satu aset daerah, rumah dinas harus digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi riil di lapangan, harus sesuai dengan data. Rumah dinas tidak boleh dialihfungsikan tanpa pemberitahuan atau pelaporan lebih dahulu. Hal ini mungkin saja terjadi, mengingat banyak rumah dinas yang jauh dari pusat pemerintahan daerah. Faktor lainnya bisa dari perangkat pemerintahan di level pelaksana yang terkait penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan atas kegiatan yang mereka laksanakan.

Mbak Kwartika, Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Bidang Aset BPKAD mengatakan, “Rekonsiliasi diharapkan dapat memberikan peta atau potret potensi pendapatan yang dihasilkan dari rumah dinas, seberapa efektif dan efisien keberadaan rumah-rumah dinas Pemkab untuk menunjang pelaksanaan dan tugas pegawainya.”

Maka, selama empat hari ini, tanggal 20-23 Maret 2017, Bidang Aset melaksanakan Rekonsiliasi Data Rumah Dinas yang dikelola SKPD Banyuwangi. Ada tiga SKPD pengelola rumah dinas yang terkait dalam kegiatan kali ini, yaitu Dinas Pendidikan, Kesehatan dan P.U. Pengairan. Para pengurus barang beserta staff-nya yang ada di UPTD, sekolah dan Puskesmas diundang ke ruangan Bidang Aset sesuai jadual mereka masing-masing. Mereka menyerahkan denah/ gambar tata letak rumah dinas, bukti pembayaran terakhir sewa dan biodata lengkap para penghuninya. Semua data yang mereka serahkan harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (bpkad/ki)