Sekretariat
SEKRETARIAT
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat dan protokol.
Fungsi
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
- pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
- pelaksanaan pelayanan teknis administrasi Kepala Badan dan semua unit organisasi di lingkungan Badan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, organisasi, hukum, rumah tangga, hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah lain dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
- pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
- pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
Sekretaris mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sekretariat berdasarkan rencana kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
- melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
- mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
- mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
- mengkoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) badan;
- mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional badan;
- mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja badan/Individu;
- mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan dan individu;
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P dilingkungan Badan dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
- mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
- mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD setiap akhir tahun;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja Badan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, urusan surat-menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan rencana kerja Badan;
- mengarahkan pelaksanaan administrasi keuangan meliputi gaji pegawai, perjalanan dinas dan hak-hak keuangan lain;
- meneliti kelengkapan pengajuan SPP/SPM UP, LS, GU/TU dan Gaji disesuaikan dengan pedoman kerja dan plafon anggaran yang tersedia;
- mengarahkan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, penelitian terhadap SPJ dan membuat pengesahan SPJ;
- mengendalikan pembayaran belanja langsung, belanja gaji, pemotongan pajak-pajak dan rekapitulasi bukti pungut dan setor dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- mengarahkan kendali terhadap pagu anggaran dan penyusunan laporan realisasi anggaran per bulan, triwulan dan akhir tahun;
- melakukan bimbingan dan pembinaan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan, penatausahaan, pembuatan laporan dan pertanggungjawaban keuangan Badan agar sesuai dengan pedoman kerja daerah;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan keuangan;
- melakukan koordinasi dengan Sub Bagian Penyusunan Program dalam rangka penyusunan anggaran;
- menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai badan;
- memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, usulan penghapusan aset serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan badan;
- mengawasi dan memantau pelaksanaan penghimpunan data, penyiapan bahan koordinasi penyusunan program, pelaksanaan pengolahan data dan perencanaan program;
- mengarahkan analisis terhadap tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program sesuai dengan kebijakan strategis jangka pendek, menengah dan panjang;
- mengarahkan penyusunan konsep telaahan tentang prioritas program dan anggaran sesuai isu-isu sentral dan lokal sebagai bahan pengambilan keputusan;
- mengkoordinasikan perumusan konsep program anggaran dan rencana strategis Badan;
- menyusun perencanaan strategis (Renstra) Badan;
- menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional Badan;
- menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian/pengukuran kinerja;
- mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan;
- menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) pegawai di lingkungan badan;
- mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun;
- menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dalam rangka rencana tindak lanjut (RTL) perencanaan dan program kerja badan;
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan program badan;
- mengarahkan penghimpunan data dan penyiapan bahan penyusunan program anggaran dalam rangka penyusunan perencanaan RKA, DPA dan DPPA Badan;
- mengarahkan penyiapan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran bidang-bidang;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan penyusunan program;
- melaksanakan tugas kedinasan yang diberkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.