Bidang Akuntansi
BIDANG AKUNTANSI
Tugas
Melaksanakan proses akuntansi keuangan daerah, mengidentifikasi, mengukur, mencatat pelaksanaan APBD sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah yang dapat disajikan sebagai informasi untuk bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Fungsi
- perencanaan, perumusan kebijakan teknis dan pengendalian di bidang akuntansi;
- pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Akuntansi terdiri dari :
Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Akuntansi sesuai rencana kerja Badan;
- merumuskan konsep kebijakan teknis mengenai Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- menyusun peraturan terkait akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
- mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengkoodinasikan dan mengarahkan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaporan BLUD dan pengelolaan non Kas Daerah lainnya;
- mengkoordinasikan penyusunan jawaban eksekutif dalamrangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan penyajian informasi Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengkoodinasikan pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada masing-masing SKPD;
- mengkoordinasikan pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan entitas akuntansi dan efektifitas pelaporan;
- mengkoordinasikan dan mengawasi penyusunan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
- mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
- menandatangani dan atau memberi paraf koreksi terhadap naskah dinas sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pendapatan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pendapatan sesuai rencana kerja Badan;
- mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi dokumen/bukti transaksi pendapatan;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan data transaksi, pengiikhtisaran pendapatan, identifikasi dan klasifikasi dokumen/bukti transaksi pendapatan distribusi dokumen dan pengarsipan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan pencatatan dan penggolongan transaksi pendapatan, rekonsiliasi data pendapatan dengan SKPD terkait serta melaporkan pendapatan secara periodik;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan data laporan realisasi pendapatan APBD triwulanan, semester I dan realisasi penerimaan APBD Tahunan;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal akuntansi pendapatan kas;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- menyusun peraturan terkait akuntansi belanja dan akuntansi aset Pemerintah Daerah;
- mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi dokumen/bukti transaksi belanja
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan data transaksi, pengikhtisaran belanja, identifikasi dan klasifikasi dokumen/bukti transaksi belanja;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan pencatatan dan penggolongan transaksi belanja, rekonsiliasi data belanja dengan SKPD terkait serta laporan realisasi belanja secara periodik;
- mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- melaksanakan rekonsilisasi belanja dan akuntansi aet pada masing-masing SKPD;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka pelaporan belanja dan akuntansi aset BLUD serta pelaporan pengelolaan dana non kas lainnya;
- melaksanakan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- melakukan konsolidasi Laporan Keuangan seluruh entitas akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
- meneliti, menyempurnakan dan memberi paraf terhadap naskah dinas sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.