Bidang Aset



BIDANG ASET


Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pengelolaan asset daerah termasuk inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pemeriksaan, penghapusan dan keamanan asset daerah

Fungsi

  1. penyusunan rencana pengelolaan aset daerah;
  2. Pengumpulan dan pengelolaan data aset daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
  3. pengadministrasian aset daerah;
  4. pelaksanaan inventarisasi aset daerah;
  5. pemeliharaan dan keamanan aset daerah yang belum dikelola SKPD;
  6. pemeriksaan dan pengawasan aset daerah;
  7. penghapusan aset daerah;
  8. pelaporan barang inventarisasi daerah;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Aset sesuai rencana kerja Badan;
  2. merumuskan kebijakan, program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum dan TP-TGR serta pengendalian aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah dan pemberian ijin penggunaan aset daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. mengkoodinasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah;
  5. mengarahkan pemantauan pelaksanaan program dan administrasi pengelolaan aset daerah;
  6. mengarahkan pengumpulan bahan koordinasi, pembinaan serta petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan aset daerah;
  7. meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;
  2. mengarahkan penyiapan bahan perumusan kebijakan administrasi penatausahaan dan Inventarisasi aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan di bidang pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  4. mengarahkan dan mengawasi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
  5. mengkoordinasikan pengumpulan dan analisis bahan pelaksanaan penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
  6. mengarahkan pelaksanaan pengkajian terhadap aset milik daerah yang akan dihapus dan dipindahtangankan serta permasalahan keterlambatan pembayaran TP-TGR;
  7. mengawasi proses administrasi penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  8. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi di bidang penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
  9. mengarahkan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset;
  10. mengarahkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset daerah;
  11. mengkoordinasikan pelaksanaan sistematisasi laporan penatausahaan, inventarisasi;
  12. mengarahkan pengumpulan evaluasi inventarisasi aset daerah Laporan Hasil Pengadaan Barang;
  13. mengarahkan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aset daerah dan pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
  14. menghimpun Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
  15. menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit (DKBU);
  16. melaksanakan Sensus Barang Daerah;
  17. menghimpun, meneliti dan membuat laporan data barang inventaris yang dipersiapkan untuk penghapusan;
  18. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal perencanaan dan penatausahaan;
  19. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan sesuai rencana kerja Badan;
  2. menyelesaikan bukti kepemilikan aset daerah;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan administrasi Pemeliharaan dan Pengawasan belanja barang aset daerah;
  4. menjaga keamanan barang milik daerah;
  5. mengarahkan pengumpulan bahan petunjuk koordinasi, pembinaan, Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  6. mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  7. mengarahkan dan mengawasi pemrosesan administrasi dalam hal Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  8. menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
  9. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.