Bidang Aset
BIDANG ASET
Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program pengelolaan asset daerah termasuk inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pemeriksaan, penghapusan dan keamanan asset daerah
Fungsi
- penyusunan rencana pengelolaan aset daerah;
- Pengumpulan dan pengelolaan data aset daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
- pengadministrasian aset daerah;
- pelaksanaan inventarisasi aset daerah;
- pemeliharaan dan keamanan aset daerah yang belum dikelola SKPD;
- pemeriksaan dan pengawasan aset daerah;
- penghapusan aset daerah;
- pelaporan barang inventarisasi daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Aset mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Aset sesuai rencana kerja Badan;
- merumuskan kebijakan, program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum dan TP-TGR serta pengendalian aset daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah dan pemberian ijin penggunaan aset daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- mengkoodinasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah;
- mengarahkan pemantauan pelaksanaan program dan administrasi pengelolaan aset daerah;
- mengarahkan pengumpulan bahan koordinasi, pembinaan serta petunjuk pelaksanaan di bidang pengelolaan aset daerah;
- meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan penyiapan bahan perumusan kebijakan administrasi penatausahaan dan Inventarisasi aset daerah;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan di bidang pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
- mengarahkan dan mengawasi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
- mengkoordinasikan pengumpulan dan analisis bahan pelaksanaan penghapusan, perubahan status hukum aset daerah dan TP-TGR;
- mengarahkan pelaksanaan pengkajian terhadap aset milik daerah yang akan dihapus dan dipindahtangankan serta permasalahan keterlambatan pembayaran TP-TGR;
- mengawasi proses administrasi penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi di bidang penghapusan, perubahan status hukum aset daerah serta TP-TGR;
- mengarahkan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset;
- mengarahkan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penatausahaan, inventarisasi aset daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan sistematisasi laporan penatausahaan, inventarisasi;
- mengarahkan pengumpulan evaluasi inventarisasi aset daerah Laporan Hasil Pengadaan Barang;
- mengarahkan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aset daerah dan pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
- menghimpun Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU);
- menyusun Daftar Kebutuhan Barang Unit (DKBU);
- melaksanakan Sensus Barang Daerah;
- menghimpun, meneliti dan membuat laporan data barang inventaris yang dipersiapkan untuk penghapusan;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal perencanaan dan penatausahaan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan sesuai rencana kerja Badan;
- menyelesaikan bukti kepemilikan aset daerah;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan administrasi Pemeliharaan dan Pengawasan belanja barang aset daerah;
- menjaga keamanan barang milik daerah;
- mengarahkan pengumpulan bahan petunjuk koordinasi, pembinaan, Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
- mengkoordinasikan pengumpulan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
- mengarahkan dan mengawasi pemrosesan administrasi dalam hal Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
- menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan dan Pengawasan aset daerah;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan hal penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.