Bidang Anggaran
Tugas
Melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan serta penyusunan anggaran daerah
Fungsi
- penyusunan rancangan, penetapan dan perubahan APBD sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggunjawaban;
- pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran SKPD;
- verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran SKPD;
- penyusunan laporan di bidang anggaran daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan olek Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Anggaran terdiri dari :
Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas:
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
- menyusun perancanaan program kerja Bidang Anggaran sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis tentang penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan RKA SKPD, rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD serta kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD serta penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA;
- mengarahkan penyiapan informasi keuangan daerahdalam rangka penyusunan Peraturan Daerah APBD/Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD;
- melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka penyusunan anggaran;
- mengkoordinasikan pembinaan, monitoring dan evaluasi anggaran SKPD;
- mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan Bantuan;
- meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
- menandatangani dan atau memberi paraf koreksi terhadap naskah dinas sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas :
- menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Perencanaan Anggaran sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan
- mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan inventarisasi, mendistribusikan dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
- mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RKA terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- mengarahkan penyusunan konsep nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
- mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA serta anggaran kas terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka menyusun jawaban eksekutif dan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
- mengkoordinasikan bahan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan;
- mengkoordinasikan bahan pemrosesan usulan penunjukan pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan bantuan Sosial;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pendapatan dan pembiayaan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas :
- menyusun rencana progam, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
- mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan DPA dan DPPA SKPD dan memberikan petunjuk teknis petunjuk teknis penyusunan draf DPA dan DPPA SKPD;
- mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data belanja dalam rangka penyusunan draft DPA dan DPPA SKPD;
- mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RBA / RKA terkait dengan belanja sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
- mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA terkait dengan belanja sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan penyusunan jawaban eksekutif dan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan belanja;
- mengkoordinasikan pembinaan verifikasi dan evaluasi anggaran BLUD;
- menghimpun data DPA dan DPPA dalam rangka verifikasi dan evaluasi Anggaran;
- melakukan verifikasi dan evaluasi DPA dan DPPA SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;
- melakukan verifikasi dan evaluasi anggaran kas dan kode rekening dalam rangka pelaksanaan APBD;
- memberikan bimbingan dan petunjuk teknis peyusunan DPA dan DPPA SKPD;
- mengkoordinasikan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja SKPD;
- mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan belanja tidak langsung Hibah dan Bantuan;
- meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan belanja SKPD;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.