Bidang Anggaran



Tugas

Melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan serta penyusunan anggaran daerah

Fungsi

  1. penyusunan rancangan, penetapan dan perubahan APBD sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggunjawaban;
  2. pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran SKPD;
  3. verifikasi dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan anggaran SKPD;
  4. penyusunan laporan di bidang anggaran daerah;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan olek Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Anggaran terdiri dari :

Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. menyusun perancanaan program kerja Bidang Anggaran sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis tentang penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  4. mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan RKA SKPD, rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  5. mengkoordinasikan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD serta kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  6. mengkoordinasikan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan anggaran kas SKPD dan SKPKD serta penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA;
  7. mengarahkan penyiapan        informasi         keuangan         daerahdalam rangka penyusunan Peraturan Daerah APBD/Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD;
  8. melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka penyusunan anggaran;
  9. mengkoordinasikan pembinaan, monitoring dan evaluasi anggaran SKPD;
  10. mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan Bantuan;
  11. meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  12. menandatangani dan atau memberi paraf koreksi terhadap naskah dinas sesuai dengan kewenangan serta tugas dan fungsinya;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Perencanaan Anggaran sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan
  2. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan inventarisasi, mendistribusikan dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  3. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RKA terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  5. mengarahkan penyusunan konsep nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  6. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA serta anggaran kas terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan perencanaan anggaran dan pembiayaan dalam rangka menyusun jawaban eksekutif dan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  8. mengkoordinasikan bahan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD terkait dengan perencanaan anggaran dan pembiayaan;
  9. mengkoordinasikan dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan;
  10. mengkoordinasikan bahan pemrosesan usulan penunjukan pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  11. mengkoordinasikan usulan Belanja Tidak Langsung Hibah dan bantuan Sosial;
  12. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pendapatan dan pembiayaan;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana progam, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran sesuai dengan rencana kerja Badan;
  2. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan DPA dan DPPA SKPD dan memberikan petunjuk teknis petunjuk teknis penyusunan draf DPA dan DPPA SKPD;
  3. mengarahkan dan mengawasi penyiapan bahan dan pengolahan data belanja dalam rangka penyusunan draft DPA dan DPPA SKPD;
  4. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi RBA / RKA terkait dengan belanja sebagai bahan penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
  5. mengkoordinasikan pembahasan dan verifikasi DPA dan DPPA terkait dengan belanja sebagai dasar pelaksanaan APBD dan perubahan APBD;
  6. mengkoordinasikan pelaksanaan kompilasi bahan penyusunan jawaban eksekutif dan penyempurnaan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD terkait dengan belanja;
  7. mengkoordinasikan pembinaan verifikasi dan evaluasi anggaran BLUD;
  8. menghimpun data DPA dan DPPA dalam rangka verifikasi dan evaluasi Anggaran;
  9. melakukan verifikasi dan evaluasi DPA dan DPPA SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. melakukan verifikasi dan evaluasi anggaran kas dan kode rekening dalam rangka pelaksanaan APBD;
  11. memberikan bimbingan dan petunjuk teknis peyusunan DPA dan DPPA SKPD;
  12. mengkoordinasikan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja SKPD;
  13. mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan belanja tidak langsung Hibah dan Bantuan;
  14. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan belanja SKPD;
  15. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.