Bidang Pengelolaan



Bidang Pengelolaan Keuangan


Tugas

Membukukan serta meneliti berkas-berkas dan bukti penerimaan, melakukan proses dan mekanisme pengeluaran

Fungsi

  1. pelaksanaan pembukuan terhadap semua jenis penerimaan dan pengeluaran daerah;
  2. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh data penerimaan dan pengeluaran;
  3. pendokumentasian pembukuan dan laporan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap system dan mekanisme pelaksanaan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengeloaan Keuangan terdiri dari :

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sesuai rencana kerja Badan;
  2. mengkoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah, pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah, serta pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  3. mengarahkan dan mengawasi dalam hal pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian SP2D;
  4. mengkoodinasikan pelaksanaan verifikasi, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta pelaksanaan verifikasi dan penerbitan SKPP;
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran PFK;
  6. mengkoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dana transfer ke pusat;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan piutang dan utang daerah, pelaksanaan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek;
  8. mengkoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
  9. merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
  10. meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan pekerjaan oleh bawahan;
  11. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Kepala Sub Bidang Penerimaan Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Penerimaan Keuangan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. mengarahkan dan mengawasi penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
  3. mengarahkan dan mengawasi pembukuan dan pengadministrasian penerimaan daerah yang berupa kas dan yang setara kas dalam bentuk buku kas;
  4. mengarahkan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
  5. mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan penerimaan kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
  6. mengarahkan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah;
  7. menyusun dan melaporkan realisasi penerimaan dan pengeluaran dana transfer ke pusat;
  8. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah badan yang berkaitan dengan pengelolaan kas;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas danfungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

 

Kepala Sub Bidang Pengeluaran Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bidang Pengeluaran Keuangan sesuai rencana kerja Badan;
  2. mengarahkan dan mengawasi penelitian dokumen atau bukti pengeluaran uang daerah dan penatausahaan sesuai dengan rekening kas umum daerah;
  3. mengarahkan dan mengawasi pembukuan dan pengadministrasian pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas dalam bentuk buku kas;
  4. mengarahkan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pengeluaran kas;
  5. mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data pengeluaran kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
  6. meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
  7. menyusun laporan realisasi APBD secara berkala kepada instansi terkait sebagai dasar perhitungan dana transfer;
  8. meneliti dan menyempurnakan konsep naskah badan yang berkaitan dengan pengelolaan kas;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.